Benarkah BPJS Kesehatan hanya Berikan Rawat Inap Maksimal 3 Hari

    Benarkah BPJS Kesehatan hanya Berikan Rawat Inap Maksimal 3 Hari
    Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Dr Ir H Rasyidi

    JAKARTA, Beredar khabar dan sudah menjadi bahan pergunjingan dikalangan masyarakat Bahwa rumahsakit hanya menerima dan dapat memberikan pelayanan rawat inap kepada pasien pengguna BPJS Kesehatan tidak lebih dari tiga hari.

    Keluhan tersebut kemudian disampaikan kepada anggota DPRD DKI Jakarta Dr Ir H Rasyidi HY.CPM.MM.MA dalam sebuah acara pertemuan.

    Politisi PDI.Perjuangan ini memgatakann "kalau memang terjadi hal yang demikian, berarti ada diskriminasi dalam pelayanan rumahsakit, hal tersebut tidak boleh terjadi." kata Rasyidi di Kebun.Sirih Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).

    "Bahkan bagi seorang Dokter dia telah melanggar Kode Etik Kedokteran apabila dia membiarkan pasiennya pulang padahal pasien tersebut masih sakit dan membutuhkan perawatan" ujarnya

    Kemudian Wakil.Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta menghimbau agar setiap warga masyarakat jangan takut takut untuk melapor kan kejadian tersebut apabila melihat atau mengalami sendiri perlakuan seperti itu. 

    "Apabila masyarakat peserta JKN memerlukan informasi atau hendak menyampaikan pengaduan, sudah tersedia petugas BPJS SATU! di rumah sakit, BPJS Kesehatan Care Center 165, dan aplikasi Mobile JKN, " pungkasnya.(hy)

    jakarta
    Heriyoko

    Heriyoko

    Artikel Sebelumnya

    Libur Nataru 2023/2024, Waspada Jalur Perlintasan...

    Artikel Berikutnya

    Aroma Bakar Ikan 2024 dan PR Stunting di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Penghitungan manual berjenjang Pilkada DKI di PPK mulai Kamis (28/11/2024)
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Bawaslu DKI Instruksikan Panwas Pastikan hasil di TPS  tidak ada Kecurangan

    Ikuti Kami