Cegah Kotak Kosong. KPU DKI akan Perpanjang Pendaftaran Pilkada 2024

    Cegah Kotak Kosong. KPU DKI akan Perpanjang Pendaftaran Pilkada 2024
    Pilkada serentak Nopember 2024

    JAKARTA, Dinamika Pilkada Jakarta 2024 menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya adu kekuatan antar-partai dalam merebut kursi Jakarta Satu, dibayangi ketidak pastian mengingat Mahkamah Konstitusi (MK) belum menetapkan hasil perolehan suara pemilu legislatif (Pileg ) 2024.

    Situasi ini juga menyebabkan ketidakpastian hukum perolehan kursi DPRD DKI Jakarta 2024-2029 jelang pendaftaran pasangan calon gubernur-wakil gubernur Jakarta pada 27 - 29 Agustus mendatang

    KPU DKI Jakarta menyebutkan bahwa syarat pencalonan minimal 20 persen kursi di DPRD Provinsi atau memperoleh minimal 25 persen suara sah, untuk bisa mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada 2024

    Syarat tersebut sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

    Dalam Pasal 40 Ayat (1) UU tersebut dijelaskan, setiap partai politik atau gabungan harus memperoleh 20 persen kursi di DPRD untuk bisa mengusung kandidat.

    Jumlah kursi DPRD sebanyak 106. Jadi 20 persen dari 106 kursi di DPRD.

    Dengan begitu, partai yang hendak mendaftarkan kandidat perlu memiliki sekurang-kurangnya lebih dari 21 kursi.

    Sementara itu. saat ini, Ridwan Kamil yang santer diusung Koalisi Indonesia Maju disebut-sebut bakal menjadi calon Tunggal di Pilkada Jakarta, setelah rencana pencalonan Anies Baswedan oleh PKS semakin tidak pasti.

    Bila itu terjadi, masih ada peluang Pilkada Jakarta diikuti minimal dua paslon. Yakni bila paslon Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang maju lewat jalur perseorangan dinyatakan memenuhi syarat untuk mendaftar di KPU DKI Jakarta.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta sampai saat ini juga belum dapat memastikan akan ada berapa pasangan calon Pilkada pada Nopember 2024

    Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Astri Megatari menyatakan, KPU DKI membuka opsi perpanjangan pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur, jika hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar pada 27-29 Agustus mendatang

    "Saat ini kita sedang berlangsung rapat koordinasi pencalonan sebenarnya di KPU RI" kata Astri Megatari di Pulau Putri, Kepulauan Seribu, Selasa (13/8/2024).(hy)

    jakarta
    Heriyoko

    Heriyoko

    Artikel Sebelumnya

    Rapat Pleno Tetapkan Agus Gumiwang Plt Ketum...

    Artikel Berikutnya

    Paskibraka DKI Jakarta mengenakan jilbab...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Penghitungan manual berjenjang Pilkada DKI di PPK mulai Kamis (28/11/2024)
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Bawaslu DKI Instruksikan Panwas Pastikan hasil di TPS  tidak ada Kecurangan

    Ikuti Kami