Gibran, Tidak ada Kegiatan Partai Politik di Car Free Day

    Gibran, Tidak ada Kegiatan Partai Politik di Car Free Day
    Gibran memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat untuk klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kampanye saat di car free day jalan Thamrin, Jakarta.

    JAKARTA. Calon Wakl Presiden (Cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka didampingi ajudannya dan beberapa anggotaTim Kampanye Prabowo-Gibran memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat.

    Setibanya di Bawaslu pukul 13.30 Wib Gibran langsung masuk ke dalam kantor Bawaslu tanpa mengeluarkan sepatah kata pun terkait aksi bagi-bagi susu gratis saat car free day (CFD) di Jalan Thamrin.Minggu (3/13/2023). 

    Usai memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat  Gibran kembali menegaskan tidak ada kegiatan politik saat car free day. Gibran mengatakan hal tersebut pun sudah dijelaskannya kepada Bawaslu di dalam pertemuan siang ini.

    "Kita memenuhi panggilan dari Bawaslu Jakarta Pusat. Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di car free day Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik. Udah itu aja, " kata Gibran di Bawaslu, Rabu (3/1/2024).

    Sebelumnya, Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakarta Pusat,   Dimas Trianto Putro mengatakan persoalan yang dikaji oleh pihaknya itu bukan terkait dengan dugaan tindak pidana pemilu, melainkan mengenai dugaan pelanggaran lain seperti penggunaan CFD untuk aktivitas politik 

    Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) menyebutkan HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.(hy)

    jakarta
    Heriyoko

    Heriyoko

    Artikel Sebelumnya

    APK di Transportasi Publik, DPRD DKI Melarang,...

    Artikel Berikutnya

    Bawaslu Jakpus, Temuan Pelanggaran Hukum...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Penghitungan manual berjenjang Pilkada DKI di PPK mulai Kamis (28/11/2024)
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Bawaslu DKI Instruksikan Panwas Pastikan hasil di TPS  tidak ada Kecurangan

    Ikuti Kami