Pemerintah Beri Insentif Pajak Barang Mewah untuk Mobil Listrik

    Pemerintah Beri Insentif Pajak Barang Mewah untuk Mobil Listrik
    Mobil listrik di ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024 JIExpo Kemayoran,Jakarta Pusat

    JAKARTA. Pemerintah memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) atas impor dan/atau penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda empat tertentu.

    Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024 yang berlaku mulai 15 Februari 2024.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, mengatakan pemberian insentif ini dilatarbelakangi adanya program pemerintah terkait peralihan dari energi fosil ke energi listrik.

    Selain itu, pemberian insentif PPnBM DTP bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan industri otomotif nasional serta mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

    PPnBM DTP sebesar 100 persen dari PPnBM terutang diberikan atas impor KBLBB roda empat Completely Built-Up (CBU) tertentu dan penyerahan KBLBB roda empat Completely Knocked-Down (CKD) tertentu oleh pelaku usaha.

    PPnBM DTP diberikan untuk masa pajak Januari 2024 sampai masa pajak Desember 2024.

    "Contohnya, bila sebuah perusahaan melakukan impor mobil listrik CBU tertentu dengan nilai impor Rp30 miliar pada Februari 2024, transaksi tersebut terutang PPN 11 persen atau Rp3, 3 miliar dan PPnBM 15 persen atau Rp4, 5 miliar". ujar Dwi dalam keterangan di Jakarta, Jumat (23/2/2023).

    Dengan insentif ini, kata Dwi perusahaan hanya membayar sebesar Rp33, 3 miliar. Sementara bila tanpa insentif, maka perusahaan akan membayar harga impor sebesar Rp37, 8 miliar.

    Salinan PMK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024 dapat diunduh di laman landas www.pajak.go.id.

    Selain insentif PPnBM DTP, pemerintah juga memberikan insentif PPN DTP untuk mobil listrik dan bus listrik tertentu yang diatur dalam PMK Nomor 8 Tahun 2024.(hy)

    jakarta
    Heriyoko

    Heriyoko

    Artikel Sebelumnya

    Kongres Nasional II BMPKTKKI 8 - 9 Maret...

    Artikel Berikutnya

    Seno Lamsir Caleg DPR RI Partai Kebangkitan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Penghitungan manual berjenjang Pilkada DKI di PPK mulai Kamis (28/11/2024)
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Bawaslu DKI Instruksikan Panwas Pastikan hasil di TPS  tidak ada Kecurangan

    Ikuti Kami