Sekda DKI, Sosialisasi Cetak Ulang KTP Tunggu UUD DKJ Selesai

    Sekda DKI, Sosialisasi Cetak Ulang KTP Tunggu UUD DKJ Selesai
    e-KTP DKI

    JAKARTA, Pemindahan Ibu Kota Negara, berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula 'Daerah Khusus Ibukota' akan menjadi 'Daerah Khusus Jakarta'.

    Terkait hal itu. pencetakan ulang Kartu Tanda Penduduk  (KTP ) warga perlu dilakukan dalam rangka penyesuaian status Jakarta, ketika tidak lagi berstatus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).

    Hal itu dikemukakan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono  ketika menjelaskan soal rencana penggantian KTP warga ketika Ibu Kota pindah ke IKN Nusantars Kalimantan Timur pada 2024.

    "Sosialisasi rencana penggantian KTP warga Jakarta masih menunggu perancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) selesai" kata Joko di Monas Senin(18/9/2023)

    Menurut Joko, Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta tengah mempersiapkan anggaran untuk perubahan KTP warga DKI.

    Sebelumnya, pemerintah berencana mengganti nama DKI menjadi DKJ sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Rencana tersebut sudah dibahas dalam rapat Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta di Istana Merdeka pada 12 September 2023.(hy)

    jakarts
    Heriyoko

    Heriyoko

    Artikel Sebelumnya

    Mendikbud Nadiem, Inventarissasi Artefak...

    Artikel Berikutnya

    DPRD dan Pemprov DKI Sepakat KUA PPAS APBD...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Bawaslu DKI Instruksikan Panwas Pastikan hasil di TPS  tidak ada Kecurangan
    Hendri Kampai: Bertani Itu Merugi! Jeritan Petani yang Terabaikan

    Ikuti Kami