Guru Bertanggung Jawab Cegah Perundungan di Sekolah

    Guru Bertanggung Jawab Cegah Perundungan di Sekolah
    Ilustrasi SMAN 70 Jakarta di Jalan Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

    JAKARTA, Aksi kekerasan masih saja terjadi di sekolah SMAN 70 Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kali ini dialami pelajar kelas 10 berinisial ABF mengalami kekerasan fisik oleh kakak kakak kelasnya

    Perundungan atau bullying yang terjadi di SMA 70 Jakarta menjadi perhatian Komisi E DPRD DKI Jakarta.

    "Prihatin masih maraknya kasus perundungan pelajar di sekolah, perlu langkah tegas untuk mencegahnya" ujar Ketua Komisi E, Muhammad Thamrin di gedung DPRD, Kamis (12/12/2024).

    Thamrin menyatakan sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi siswa untuk belajar dan berkembang.

    "Guru harus menanamkan nilai-nilai moral seperti menghormati, toleransi, kejujuran, dan tanggung jawab membentuk moral yang kuat bagi siswa mencegah perilaku perundungan" katanya

    Untuk itu Ia meminta Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) dan Dinas Sosial DKI menggencarkan sosialisasi dan edukasi terkait pencegahan perundungan di kalangan pelajar.

    Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan adanya laporan dari Orang tua korban pada Rabu (4/12/ 2024).

    Laporan dugaan perundungan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/3769/XII/2024/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/ POLDA METRO JAYA dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

    Nurma menjelaskan, berdasarkan laporan orang tua korban disebutkan bahwa peristiwa dugaan perundungan terjadi di toilet lantai 2 sekolah di Bulungan, Jakarta Selatan.

    Berawal dari korban ABF dipanggil oleh teman kelasnya. Kemudian setelah sampai di toilet disana sudah ada beberapa orang kakak kelasnya menunggu. Kemudian terjadi lah kejadian yang dilaporkan orang tua siswa.

    "Polisi akan mendalami apa yang dilaporkan oleh orang tua korban terkait kasus tersebut, termasuk mengumpulkan barang bukti" kata Nurma Dewi kepada wartawan, Kamis (12/12/2024) (hy)

    jakarta
    Heriyoko

    Heriyoko

    Artikel Sebelumnya

    Kunjungan Kedinasan Habib Luthfi bin Yahya...

    Artikel Berikutnya

    Sengketa Tanah Komang Ani VS Paramount:...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Lapiak Pandan Kambang, Menenun Memori dan Tradisi di Lengayang
    Ketika Musim Durian Tiba di Kampung Akad
    Hendri Kampai: Saat Kenaikan Pajak Menjadi Beban, dan Bukan Solusi

    Ikuti Kami