Kemenkes, Prokes 6M +1S Cegah Dampak Polusi Udara

    Kemenkes, Prokes 6M +1S Cegah Dampak Polusi Udara
    Polusi udara Jakarta kian membahayakan kesehatan

    JAKARTA, Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat ada kenaikan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang signifikan pada periode Januari-Juli 2023.

    Selama periode tersebut, Kemenkes mencatat peningkatan kasus rata-rata mencapai 200 ribu per bulan atau lebih tinggi dibanding periode yang sama tahun lalu.. Tahun ini ketika polutan tinggi kasusnya meningkat seiring dengan peningkatan polutan di Jakarta.

    Terkait hal itu, Kemenkas mengeluarkan panduan protokol kesehatan (prokes) 6M +1S untuk masyarakat di tengah kualitas udara di wilayah Jabodetabek yang memburuk. 

    Ketua Komite Penanggulangan Penyakit Respirasi dan Dampak Polusi Udara bagi Kesehatan Agus Dwi Susanto mengatakan protokol kesehatan (prokes) yang disiapkan oleh Kemenkes ini bersifat imbauan agar masyarakat terhindar dari penyakit akibat polusi udara.

    "Kemenkes akan mengirimkan surat edaran kepada pemerintah daerah, terkait prokes tersebut" kata Agus dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (28/8/2023).

    Agus juga mengungkapkan ada sejumlah populasi yang menjadi perhatian khusus Kemenkes dalam menangani penyakit pernapasan akibat polusi udara. Populasi tersebut di antaranya ibu hamil, anak-anak, warga yang sudah memiliki penyakit pernapasan sebelumnya dan lansia.

    Berikut protokol kesehatan 6M+1S dalam upaya mencegah dampak polusi udara :

    1. Memeriksa kualitas udara melalui aplikasi atau website.

    2. Mengurangi aktivitas luar ruangan dan menutup ventilasi rumah/ kantor/ sekolah/ tempat umum di saat polusi udara tinggi.

    3. Menggunakan penjernih udara dalam ruangan.

    4. Menghindari sumber polusi dan asap rokok.

    5. Menggunakan masker saat polusi udara tinggi.

    6. Melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat.

    7. Segera konsultasi daring/luring dengan tenaga kesehatan jika muncul keluhan pernapasan. (hy)

    jakarta
    Heriyoko

    Heriyoko

    Artikel Sebelumnya

    Pengamat, Perlu Pengawasan dan Sanksi Tegas...

    Artikel Berikutnya

    Pencegahan Kebakaran Lahan Gambut Berbasis...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Penghitungan manual berjenjang Pilkada DKI di PPK mulai Kamis (28/11/2024)
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Bawaslu DKI Instruksikan Panwas Pastikan hasil di TPS  tidak ada Kecurangan

    Ikuti Kami