Pengamat, Perlu Pengawasan dan Sanksi Tegas kepada ASN tidak Disiplin WFH

    Pengamat, Perlu Pengawasan dan Sanksi Tegas kepada ASN  tidak Disiplin WFH
    Pemerhati transportasi dan hukum Akbp (P) Budiyanto.SSOS.MH

    JAKARTA  Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan kebijakan Pemprov DKI Jakarta  memberlakukan WFH ( Work from home ) selama 2 ( dua ) bulan hanya akan mengurangi tingkat kemacetan pada jam waktu dan pulang kerja.

    Kebiasan masyarakat kita saat hari libur atau diberikan kesempatan kerja di rumah pada umumnya akan memanfaatkan waktu senggang tersebut  untuk refresh, bepergian ke tempat hiburan, Mall,   kunjungi keluarga dan sebagainya.

    Mereka akan membawa sarana kerja ( Hp, Laptop dan sebagainya ) disiapkan di motor, mobil dan sarana transportasi lainnya. Sehingga dengan adanya  kebijakan ASN bekerja jarak jauh ( WFH ) harus ada penekanan supaya mereka yang diberi kesempatan bekerja jarak jauh agar tetap berada dirumah.

    "Kebijakan WFH tidak akan efektif sepanjang mereka yang diberikan kesempatan bekerja dirumah tidak disiplin.Mereka tetap keluar rumah dengan alasan beragam kepentingan".ujar Budiyanto  Selasa (22/8/2023).

    Menurutnys, alasan kebijakan WFH adalah dalam rangka menurunkan tingkat Polusi yang akhir - akhir ini trend kualiatas udara mengalami penurunan.
    Kebijakan ini juga untuk mengurangi atau mengurai kemacetan lalu lintas.

    Kebijakan ini harus didukung oleh semua lapisan , sehingga tujuannya dapat dicapai sesuai harapan. Tetap perlu ada pengawasan agar kebijakan ini dpt berjalan efektif. Bila memungkinkan chek dengan bantuan tehnologi atau random chek sesuai alamat.

    "Pengawasan akan memberiksn kontribusi maksimal terhadap kebijakan tersebut. Bila ada  temuan pelanggaran dari tim.pemgawas perlu  ditindak lanjuti dengan sanksi tegas kepads ASN yang tidak disiplin/ melanggar.(hy)

    jkt
    Heriyoko

    Heriyoko

    Artikel Sebelumnya

    KSPI, Para Pejabat turut Andil Penyebab...

    Artikel Berikutnya

    Kemenkes, Prokes 6M +1S Cegah Dampak Polusi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Penghitungan manual berjenjang Pilkada DKI di PPK mulai Kamis (28/11/2024)
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Bawaslu DKI Instruksikan Panwas Pastikan hasil di TPS  tidak ada Kecurangan

    Ikuti Kami