Komisi E DPRD Minta Disdik DKI Pulihkan Status 107 Guru Honorer

    Komisi E DPRD Minta Disdik DKI Pulihkan Status 107 Guru Honorer
    Gedung DPRD DKI Jakarta di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat

    JAKARTA, Para pengajar termasuk guru honorer adalah ujung tombak dalam mencerdaskan anak bangsa. Oleh karena itu Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan mempertimbangkan Cleansing honor atau pemutusan kontrak 107 guru honorer pada awal Juli 2024.

    Sekretaris Komisi E, Jhonny Simanjuntak mengatakan akan memanggil Dinas Pendidikan Selasa (23/7/2024) pekan depan.

    "Kita minta penjelasan sekaligus meminta supaya guru-guru yang sudah diputus dikembalikan seperti semula, ” ujar Jhonny, Jumat (19/7/2024).

    Menurutnya, tidak elok Dinas Pendidikan melakukan pemutusan kontrak guru honorer. Sedangkan di tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) masih kekurangan tenaga pengajar.

    Sebelumnya diberitakan, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI menyatakan kebijakan cleansing dilakukan sebagai Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK.

    Temuan BPK menyebut, peta kebutuhan guru honorer tidak sesuai dengan Permendikbud serta ketentuan sebagai penerima honor. ( hy/DD)

    jakarta
    Heriyoko

    Heriyoko

    Artikel Sebelumnya

    Waketum DPP KNPI: Pedagang Ambon Plaza Wajib...

    Artikel Berikutnya

    Warga Cirebon Berburu Rezeki Kemerdekaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Penghitungan manual berjenjang Pilkada DKI di PPK mulai Kamis (28/11/2024)
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Bawaslu DKI Instruksikan Panwas Pastikan hasil di TPS  tidak ada Kecurangan

    Ikuti Kami