DJP Minta Masyarakat Waspada Modus Baru Penipuan SPT Pajak

    DJP Minta Masyarakat Waspada Modus Baru Penipuan SPT Pajak
    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti

    JAKARTA, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati saat menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP mengingat maraknya penipuan dengan modus pajak yang terjadi di tengah masyarakat. Peningkatan jumlah penipuan lazimnya terjadi semasa periode pelaporan SPT Tahunan.

    "Kami mengingatkan masyarakat agar melakukan crosscheck apabila menerima pesan terkait perpajakan, ” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP  Dwi Astuti  Jumat (1/3/2024)

    Dwi menjelaskan bentuk penipuan yang mengatasnamakan DJP tidak hanya melalui email, melainkan juga melalui media lain seperti pishing situs resmi DJP, pengiriman file berekstensi apk lewat aplikasi pengiriman pesan (Whatsapp), email berisi imbauan pelunasan tagihan pajak, dan melalui modus lainnya. Penipuan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian materiil bagi masyarakat

    Berikut ini hal yang dapat dilakukan masyarakat jika menerima pesan informasi yang mengatasnamakan DJP:

    1. Apabila menerima pesan melalui Whatsapp, periksa nomor Whatsapp di laman resmi DJP 

    sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat dilihat

    di pajak.go.id/unit-kerja.

    2. Apabila menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan 

    domain email berakhiran @pajak.go.id. Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id,  

    maka kami pastikan email tersebut bukan dari DJP.

    3. Apabila menerima pesan bermuatan file berekstensi apk dan mengatasnamakan DJP,  

    harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim file berekstensi apk.

    4. Apabila menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran pajak.go.id, harap 

    diabaikan. DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran pajak.go.id.

    " Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang

    mengatasnamakan DJP, silahkan menghubungi salurah pengaduan DJP melalui kring pajak 

    "Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, silahkan menghubungi salurah pengaduan DJP melalui kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, twitter @kring_pajak, website pengaduan.pajak.go.id, dan chat pajak www.pajak.go.id, ” ujarnya.

    Dwi juga menegaskan agar masyarakat selalu menjaga kerahasiaan data perpajakannya.(hy)

    jakarta
    Heriyoko

    Heriyoko

    Artikel Sebelumnya

    Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi...

    Artikel Berikutnya

    Seno Lamsir Caleg DPR RI Partai Kebangkitan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Penghitungan manual berjenjang Pilkada DKI di PPK mulai Kamis (28/11/2024)
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Bawaslu DKI Instruksikan Panwas Pastikan hasil di TPS  tidak ada Kecurangan

    Ikuti Kami